Senin, 12 November 2012

BIRO PEMBUATAN PASPOR



                                  LAYANAN CEPAT PENGURUSAN PASPOR,kitab,kitas,visa                    dll

BANTU MELENGKAPI KEKURANGAN BERKAS DAN BISA ANTAR JEMPUT DOKUMEN WILAYAH JAKARTA 

INFORMASI 

H.ZAENUDIN,S.SOS
PT.MITRA KENCANA MANDIRI

TLP/SMS : 08159934785


APA DEFINISI PASPOR ?    

Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas Pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar Negara (sesuai dengan pasal 1 huruf 3 Undang-undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian);

 APAKAH SETIAP WARGANEGARA BOLEH MEMILIKI LEBIH DARI 1 (SATU) PASPOR?      

Setiap warganegara tidak diperbolehkan memiliki Surat Perjalanan lebih dari satu identitas dan jika terbukti setiap orang yang bermaksud dengan sengaja mengajukan permohonan paspor untuk yang kedua atau selebihnya maka dapat diberikan tindakan hukum dengan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak  Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

APAKAH PASPOR DAPAT DIBUAT DIMANA SAJA TANPA MEMPERHATIKAN DOMISILI SI-PEMOHON ?     

Bahwa Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Paspor dapat diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi sesuai dengan Permohonan yang diajukan oleh pemohon tanpa mempertimbangkan bukti domisili pemohon yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
(Paspor dapat dibuat dimana saja tanpa melihat domisili pemohon berdasarkan Pasal 12 ayat 2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.08-IZ.03.10 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 tentang Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing).

PERSYARATAN MENGAJUKAN PERMOHONAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA ?            

Permintaan Paspor Biasa dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dengan melampirkan beberapa persyaratan yang terdiri dari:
a.        Bukti Domisili/Kartu Tanda Penduduk (KTP); atau resi Kartu Tanda Penduduk (bukan surat permohonan Kartu Tanda Penduduk), dilengkapi dengan Surat Keluar/ Surat Pindah bagi Daerah yang telah mengeluarkan Kartu Keluarga atau keterangan bertepat tinggal dari Kecamatan.
b.        Bagi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk negara setempat atau bukti/petunjuk/keterangan izin yang menunjukan bahwa pemohon bertempat tinggal dinegara tersebut.
c.        Bukti identitas diri (Untuk meyakinkan kebenaran identitas pemohon agar melampirkan salah satu bukti identitas diri sebagi berikut :
1.       Akte kelahiran;
2.       Akte perkawinan/Surat Nikah;
3.       Ijazah;
4.       Surat Babtis;
5.       Surat ketarangan ganti nama;
6.       Bukti Kewarganegaran Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
d.       atau resi Surat Izin dari Instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di Luar Negeri; SPRI untuk warga negara Indonesia yang lama, bagi pemohon yang telah memiliki SPRI untuk warga negara Indonesia atau yang namanya tercantum dalam SPRI untuk warga negara Indonesia yang dimiliki oleh orang tuanya.
(Prosedur Permohonan Paspor Republik Indonesia berdasarkan pasal 4 Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 Tentang Paspor Biasa, Paspor Untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Warga Negara Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing)
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 26 Mei 2010 )

BAGAIMANA PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA ?        

Pengajuan permohonan paspor dilakukan di kantor Imigrasi dengan beberapa tahapan, antara lain :
1.       Pengisian Formulir
a.     Pemohon atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai dengan kolom yang telah ditentukan.
b.     Dalam hal permohonan SPRI diajukan melalui website, yang selanjutnya disebut pra permohonan, pemohon atau yang diberi kuasa wajib mengisi formulir elektronik dan memindai persyaratan, serta mencetak tanda bukti pra permohonan.
2.       Antrian
a.Pemohon mengambil nomor antrian elektronik atau manual pada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI sesuai tahapan proses.
b.     Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor atau petugas loket memanggil pemohon sesuai nomor antrian.
3.       Pengajuan Permohonan SPRI
a.Permohonan SPRI diajukan kepada petugas loket pada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI oleh pemohon atau yang diberi kuasa.
b.     Dalam hal permohonan diajukan melalui website, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan tanda bukti pra permohonan.
c.Petugas loket menerima dan memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon atau yang diberi kuasa.
d.     Petugas loket menolak permohonan dan memberikan bukti penolakan sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ditemukan rincian biodata sama dengan daftar pencegahan.
e.     Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan.
4.       Pembayaran Tarif Keimigrasian
a.Bendahara penerima pada Kantor Imigrasi atau pada Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI menerima pembayaran tarif keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
b.     Bendahara penerima mencetak serta memberikan tanda terima pembayaran.
5.       Pengambilan Foto Wajah dan Sidik Jari
a.Pemohon wajib datang pada saat pengambilan foto wajah dan sidik jari.
b.     Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian pada tanda terima pembayaran.
c.Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah pemohon dalam posisi menghadap ke depan lensa kamera.
d.     Petugas Imigrasi melakukan pengambilan sepuluh sidik jari tangan pemohon, dimulai dari jempol kanan, telunjuk kanan, tengah kanan, manis kanan, kelingking kanan dilanjutkan dengan jempol kiri, telunjuk kiri, tengah kiri, manis kiri dan kelingking kiri.
e.     Petugas Imigrasi membuat catatan pada kolom petugas dalam hal:
1)   Terdapat kelainan pada jari pemohon; dan
2) Sidik jari telah dilakukan berulang kali, namun sistem belum dapat mendeteksi sidik jari pemohon.
f. Petugas Imigrasi tidak perlu mengambil sidik jari bagi anak yang berusia dibawah 3 (tiga) tahun dengan membuat catatan pada kolom petugas.
6.       Wawancara
a.Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan pada saat proses wawancara.
b.     Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, serta menuangkan hasil penelitian pada kolom catatan petugas dan formulir yang telah disediakan.
c.Petugas wawancara wajib memasukkan data alamat lengkap (Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi) dan bilamana diperlukan memasukkan data alamat lain yang bisa dihubungi selain alamat pada KTP.
d.     Petugas wawancara mencetak biodata pemohon, selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko SPRI.
e.     Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak dengan membuat keterangan pada kolom catatan petugas.
7.       Identifikasi Foto Wajah dan Sidik Jari
a.Petugas wawancara mengirim data foto wajah dan sidik jari serta identitas diri ke Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) untuk dilakukan identifikasi.
b.     Sistem identifikasi pada Pusdakim secara otomasi akan memberikan jawaban kepada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI berupa persetujuan atau tindak lanjut.
c.     Dalam hal proses identifikasi foto wajah dan sidik jari jika ditemukan duplikasi maka Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang, melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat untuk selanjutnya dilakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.       Pencetakan SPRI
a.Petugas yang diberi wewenang, melakukan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi/official notes, serta halaman
b.     pengesahan/endorsements (jika diperlukan) setelah mendapat persetujuan identifikasi foto wajah dan sidik jari dari Pusdakim, dan melakukan laminasi blangko SPRI.
c.     Petugas yang diberi wewenang, melakukan uji kualitas pencetakan dan laminasi, dalam hal ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian blanko SPRI tanpa dikenakan tarif.
9.       Perubahan Data Pemegang SPRI
Dalam hal terjadi perubahan data pemegang SPRI yang meliputi perubahan alamat, penambahan atau perubahan nama dan/atau perubahan pekerjaan dapat dilakukan disetiap Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI dilakukan sesuai prosedur, melalui tahapan:
a.     Pengajuan permohonan;
b.     Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang untuk memproses sesuai ketentuan yang berlaku; dan
c.     Pencetakan halaman pengesahan/endorsements, dan selanjutnya dibubuhkan paraf oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang.
10.       Penandatanganan SPRI
a.     Kepala Bidang atau Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian atau Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian atau pejabat yang diberi wewenang membubuhkan paraf pada SPRI.
b.     Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPRI dan menyerahkan kepada petugas untuk diterakan cap dinas untuk selanjutnya diserahkan kepada Petugas Loket.
11.       Penyerahan SPRI
a.     Petugas Loket melakukan pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI dan halaman catatan petugas dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon atau yang diberi kuasa.
b.     Pemohon atau yang diberi kuasa, menandatangani tanda bukti penerimaan SPRI pada kolom penerimaan.
(Prosedur Permohonan Pengajuan SPRI/Paspor berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : Imi-891.GR.01.01 Tahun 2008 Tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia)
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 26 Mei 2010 )

BAGAIMANA MENGAJUKAN PENGGANTIAN PASPOR KARENA HABIS MASA BERLAKU, BUKU PASPOR PENUH, BUKU PASPOR HI  

a.        Penggantian SPRI/Paspor karena habis masa berlaku, dapat dilakukan dikantor Imigrasi dengan membawa paspor yang bersangkutan (yang telah habis masa berlaku) dan melanjutkan proses permohonan sesuai dengan prosedur pembuatan paspor biasa antara lain mengisi formulir yang telah ditentukan dan melengkapi syarat sesuai dengan ketentuan;
b.       Penggantian karena buku paspor penuh, dapat dilakukan dikantor Imigrasi dengan membawa paspor yang bersangkutan (yang telah habis masa berlaku) dan melanjutkan proses permohonan sesuai dengan prosedur pembuatan paspor biasa antara lain mengisi formulir yang telah ditentukan dan melengkapi syarat sesuai dengan ketentuan;
c.        Penggantian SPRI/Paspor karena hilang dan rusak, dapat dilakukan di kantor Imigrasi dengan mengadakan penelitian terlebih dahulu melalui pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Pendapat oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat berdasarkan laporan Kehilangan dari Kepolisian. Penggantian SPRI/Paspor dapat diberikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM RI Cq. Kepala Divisi Keimigrasian atau Kepala Bidang Keimigrasian.
(Pengajuan Penggantian SPRI/Paspor Yang Habis Masa Berlaku, Buku Paspor Penuh, Hilang Dan Rusak Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-Iz.03.10 Tahun 1995 Tentang Paspor Biasa, Paspor Untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Warga Negara Indonesia Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing)

TAPI JANGAN KAWATIR KAMI SIAP MENGURUS PEMBUATAN KITAB,KITAS,PASPOR,TELEX DLL CUKUP MENGHUBUNGI NO TELFON YANG TERTERA DIATAS.
CEPAT,MUDAH DAN PRAKTIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar