LAYANAN CEPAT PENGURUSAN PASPOR
BANTU MELENGKAPI KEKURANGAN BERKAS DAN BISA ANTAR JEMPUT DOKUMEN WILAYAH JAKARTA
Informasi
H.ZAENUDIN,S.Sos
PT.MITRA KENCANA MANDIRI
Tlp/SMS : 08159934785
PASPOR
PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain :
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah ;
c. Surat Kawin/ Akte Nikah bagi yang telah menikah ;
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI ;
4. Surat ganti nama ( jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama )
5. Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta ;
6. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI ).
LAYANAN CEPAT PENGURUSAN PASPOR
LAYANAN CEPAT PENGURUSAN PASPOR
BANTU MELENGKAPI KEKURANGAN BERKAS DAN BISA ANTAR JEMPUT DOKUMEN WILAYAH JAKARTA
Informasi
H.ZAENUDIN,S.Sos
PT.MITRA KENCANA MANDIRI
Tlp/SMS : 08159934785
PASPOR
PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain :
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah ;
c. Surat Kawin/ Akte Nikah bagi yang telah menikah ;
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI ;
4. Surat ganti nama ( jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama )
5. Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta ;
6. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI ).